BUMDES Desa Mekarnangka Kecamatan Cikidang, Diduga Unit Usaha Tidak Berjalan

Advertisement

BUMDES Desa Mekarnangka Kecamatan Cikidang, Diduga Unit Usaha Tidak Berjalan

Sabtu, 30 Mei 2026

Sukabumi - sharegapps.web.id 

Masyarakat Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, mulai mempertanyakan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak berjalan maksimal. Salah satu unit usaha yang berada di bawah pengelolaan BUMDes disebut-sebut tidak lagi beroperasi sebagaimana mestinya.


Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan anggaran serta realisasi program usaha desa yang sebelumnya diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga.


Beberapa warga mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara jelas perkembangan usaha maupun laporan pengelolaan anggaran BUMDes tersebut. Masyarakat pun meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak pengurus maupun pemerintah desa.


“Kami berharap ada transparansi mengenai anggaran dan program BUMDes. Karena masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan usaha desa yang menggunakan dana anggaran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


BUMDes sendiri dibentuk sebagai wadah pengelolaan usaha desa guna meningkatkan pendapatan asli desa serta membantu perekonomian masyarakat. Namun apabila pengelolaannya tidak berjalan optimal, maka dikhawatirkan tujuan pembentukan BUMDes tidak tercapai.


Warga berharap pemerintah desa bersama pengurus BUMDes Desa Mekarnangka segera memberikan penjelasan resmi terkait kondisi unit usaha yang diduga tidak berjalan tersebut, termasuk penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Menyikapi adanya dugaan tentang pengelolaan BUMDES yang tidak adanya transparansi itu,kami meminta adanya evaluasi dari dinas terkait agar pengelolaan BUMDes dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa


Kami pun mencoba mengkonfirmasi kepala desa mekar nangka sebagai penasehat/pembina BUMDES via WhatsApp namun tidak ada jawaban yang jelas terkait pengelolaan BUMDES tersebut.


Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan BUMDes, maka hal tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pengelolaan keuangan desa yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mekarnangka maupun pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.


Ceuhay