Diduga Tabrak Aturan P2SP, Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Kalapanunggal Dipimpin Warga Luar Kecamatan

Advertisement

Diduga Tabrak Aturan P2SP, Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Kalapanunggal Dipimpin Warga Luar Kecamatan

Senin, 18 Mei 2026

sharegapps.web.id - SUKABUMI

Pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP PGRI 2 Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2026, memicu sorotan publik. Proyek yang seharusnya swakelola dengan melibatkan warga sekolah atau masyarakat setempat melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), diduga kuat diketuai oleh oknum dari luar wilayah.


Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, pembentukan P2SP wajib mengutamakan partisipasi aktif dari unsur sekolah dan masyarakat sekitar demi menjaga transparansi serta pemberdayaan wilayah setempat. Namun, realisasi di lapangan justru berbanding terbalik. Ketua P2SP dalam proyek revitalisasi SMP PGRI Kalapanunggal ini dikabarkan dijabat oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari warga sekolah, bahkan berdomisili di luar Kecamatan Kalapanunggal.


Pihak Sekolah dan Komite Mengaku Hanya Mengawasi

Dugaan ketidaksesuaian prosedur ini semakin menguat setelah tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan komite sekolah terkait struktur kepanitiaan pembangunan.


Saat dipertanyakan siapa sosok yang bertanggung jawab sebagai ketua panitia pembangunan, pihak sekolah bersama komite terkesan melempar tanggung jawab penuh kepada pihak luar tersebut.


"Ke P2SP saja Pak, Pak M (Inisial). Kita di sini hanya pengawasan saja," ujar perwakilan pihak sekolah dan komite saat dikonfirmasi oleh tim media di lokasi.



Jawaban normatif ini memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Pasalnya, peran komite dan sekolah yang dinilai pasif dan "terima beres" memperkuat indikasi bahwa program swakelola ini diduga telah dikoordinir atau diintervensi oleh pihak luar yang tidak memiliki relevansi langsung dengan kemajuan pendidikan di lingkungan SMP PGRI Kalapanunggal.


Menanti Ketegasan Dinas Terkait

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi M, sosok yang disebut-sebut sebagai Ketua P2SP tersebut, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas dan dasar penunjukannya dalam proyek tersebut.


Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik pun mendesak Dinas Pendidikan serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan mawas diri dan audit investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran dalam pembentukan P2SP yang menabrak regulasi, maka aparat berwenang diminta memberikan sanksi tegas demi menyelamatkan integritas program bantuan negara.


 *(Tim/Red)*