Minim Keterbukaan Informasi Pembangunan PJU di Sejumlah Wilayah Kabupaten Sukabumi, Tuai Sorotan Publik

Advertisement

Minim Keterbukaan Informasi Pembangunan PJU di Sejumlah Wilayah Kabupaten Sukabumi, Tuai Sorotan Publik

Jumat, 24 April 2026

sharegapps.web id - Sukabumi
Pembangunan dan instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut dinilai minim keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana pekerjaan. Bahkan, papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi di lapangan disebut tidak ditemukan di beberapa titik pemasangan PJU.

“Kami hanya tahu tiba-tiba sudah terpasang. Tidak ada informasi anggarannya dari mana, berapa nilainya, atau siapa yang mengerjakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran negara.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap penyelenggaraan negara.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenai sanksi berupa teguran hingga pidana kurungan dan/atau denda. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Gabungan Penulis Pewarta Sukabumi (Rhigond) menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah.

“Pembangunan PJU ini menggunakan uang rakyat. Maka sudah seharusnya terbuka sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Ketertutupan seperti ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Ia juga mendorong instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat guna menghindari polemik yang berkepanjangan.

Lebih lanjut, pihaknya meminta aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga penegak hukum untuk turut melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Dengan meningkatnya sorotan publik, diharapkan pemerintah daerah dapat memperbaiki tata kelola informasi dan menjunjung tinggi prinsip transparansi demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di daerah.

(Tim)