Praktik kendaraan berdimensi dan berbeban lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalur Cicurug – Cidahu kembali menuai sorotan tajam. Kendati pelanggaran lalu lintas tersebut diakui secara terbuka oleh instansi terkait, tindakan tegas di lapangan tampaknya masih menggantung di tengah pertimbangan kompromi.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, AS. Manggala, mengungkapkan bahwa permasalahan truk ODOL di ruas jalan ini bukanlah hal baru. Pihaknya menegaskan posisi hukum atas pengoperasian armada tersebut.
"Ini bukan persoalan baru, melainkan masalah lama. Kami di Dishub menegaskan, yang salah tetaplah salah. Akan tetapi, fakta di lapangan kami harus mencarikan win-win solution," ujar AS. Manggala saat dikonfirmasi wartawan usai melakukan pertemuan di kantor PT Oro Plastindo.
Dispensasi Jadi Pertanyaan
Sikap kompromistis tersebut berlanjut pada kesimpangsiuran klaim dispensasi operasional. Menanggapi adanya peryataan dari manajemen PT Oro Plastindo terkait izin khusus, pihak Dishub secara tegas menampik pernah mengeluarkan dokumen penangguhan aturan tersebut.
Secara umum, dispensasi merupakan pengecualian atau pembebasan terhadap suatu aturan, kewajiban atau larangan resmi yang diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu.
Namun, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang melintas.
Manggala menegaskan, institusinya tidak pernah dan tidak memiliki wewenang menerbitkan surat dispensasi bagi kendaraan yang melanggar tonase di jalur publik. Menurutnya, ranah tersebut sepenuhnya berada di luar kewenangan Dishub.
"Terkait dispensasi yang sempat disampaikan pihak PT Oro Plastindo, kami tegaskan bahwa Dishub tidak akan dan tidak pernah mengeluarkannya. Itu merupakan kewenangan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU)," tegasnya.
Jangan Sampai "Win-Win Solution" Mengalahkan Aturan
Dilema penegakan hukum ini memicu reaksi keras dari warga lokal. Forum Cidahu Bersatu (FCB) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi audiens dengan pihak PT Oro Plastindo pada Senin, 31 Agustus 2026.
Koordinator Aksi, Joez'an Kelly, menyatakan bahwa dalih pencarian solusi bersama tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat serta infrastruktur jalan umum.
"Kendaraan ODOL tidak hanya merusak fasilitas jalan raya, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan warga setiap hari," tegas pihak Forum Cidahu Bersatu dalam pernyataan tertulisnya.
Melalui aksi tersebut, warga mendesak aparat Kepolisian, Dishub, dan Dinas PU untuk bertindak tegas tanpa berlindung di balik frasa win-win solution. Masyarakat menuntut penertiban langsung terhadap armada PT Oro Plastindo yang terbukti melanggar aturan dimensi dan beban demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang berkeadilan.
(Yugo)



