Soroti Dugaan Pungli dan Ijazah di Tahan di MAN 1, Laskar Fiisabilillah Indonesia Mendatangi Kemenag Kota Sukabumi

Advertisement

Soroti Dugaan Pungli dan Ijazah di Tahan di MAN 1, Laskar Fiisabilillah Indonesia Mendatangi Kemenag Kota Sukabumi

SHAREGAPPS.WEB.ID
Sabtu, 29 Agustus 2026

sharegapps.web.id - SUKABUMI

Ormas Laskar Fiisabilillah Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aduan keras terkait dugaan penahanan ijazah alumni serta menyoroti dugaan  adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) di MAN 1 Kota Sukabumi jum'at 28 /8/2026.


Perwakilan Laskar Fiisabilillah Indonesia diterima langsung oleh jajaran pejabat Kemenag Kota Sukabumi dan komite sekolah dari MAN 1, Dalam audiensinya, ketua umum Laskar Fiisabilillah Indonesia Abi Kholil Assubki mengatakan keprihatinan atas laporan masyarakat mengenai ijazah siswa yang ditahan akibat belum melunasi sejumlah biaya administrasi yang dinilai tidak resmi.


"Ijazah adalah hak dasar setiap siswa yang telah lulus dan sangat dibutuhkan untuk melanjutkan kuliah atau mencari kerja. Kami menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan, apalagi jika didasari oleh dugaan pungli yang mengatasnamakan biaya administrasi sekolah," tegasnya.


​Abi kholil mendesak Kemenag Kota Sukabumi untuk tidak menutup mata dan segera menindak tegas instansi maupun oknum yang terlibat jika dugaan pungli serta penahanan dokumen penting tersebut terbukti.


Sementara itu,sekertaris umum Laskar fiisabililLah Indonesia nur Yasin Anwar mengatakan menahan ijazah adalah pelanggaran hukum"MAN 1 Kota Sukabumi harus mematuhi PERMENDIKBUD NO 14 tahun 2017 "secara aturan hukum penahanan ijazah bertentangan dengan Permendikbud NO 14 tahun 2017 pasal 9 ayat (2)satuan pendidikan di larang keras menahan ijazah dengan Alasan apa pun,juknis pengelolaan ijazah kemag dan kemendikbudristek.penyerahaan ijazah tidak boleh di kaitkan dengan pelunasan tunggakan biaya Administrasi dan komite" tegasnya.


​Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag Kota Sukabumi menyatakan akan menindaklanjuti aduan ini secara serius. Kemenag berjanji akan turun langsung melakukan klarifikasi dan verifikasi ke pihak MAN 1 Kota Sukabumi guna memastikan seluruh proses pendidikan dan penyerahan ijazah berjalan sesuai regulasi yang berlaku tanpa beban biaya ilegal.


​Pertemuan tersebut berjalan secara kondusif dan diakhiri dengan komitmen Kemenag Kota Sukabumi untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar para alumni mendapatkan haknya tanpa ada pihak yang dirugikan.

(Redaksi)