Konflik tumpang tindih trayek angkutan kota (angkot) di wilayah Kabupaten Sukabumi kian memanas dan belum menemukan titik terang. Hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim KKU 09 beserta Ari Parlente yang akrab sisapa tersebut mengungkapkan adanya dugaan penyerobotan jalur secara masif yang merugikan para pengemudi angkot Trayek 09 (Terminal Cicurug – Terminal Cibadak).
Berdasarkan investigasi di lapangan, armada angkot Trayek 02 (Terminal Sukasari – Ciawi – Terminal Cicurug) disinyalir telah mengabaikan ketentuan rute resmi dengan menyerobot jalur operasional Trayek 09 sejauh kurang lebih 5,5 kilometer hingga Kondisi ini membuat pendapatan para sopir Trayek 09 merosot tajam akibat persaingan tidak sehat di jalur yang seharusnya menjadi hak mereka.
Dishub Kabupaten Terbentur Kewenangan SK Provinsi
Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berada dalam posisi dilematis. Pihak Dishub Kabupaten tidak memiliki kewenangan secara legal formal untuk menindak tegas atau menertibkan armada Trayek 02. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) operasional untuk Trayek 02 dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sebagai jalur lintas kabupaten/kota.
Keterbatasan wewenang ini dinilai menjadi kendala utama yang membuat persoalan tumpang tindih ini terkesan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.
Harapan Audiensi dan Koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak para pengemudi, pihak-pihak terkait bersama perwakilan sopir telah mendokumentasikan serta mengawal persoalan ini secara intensif. Mereka berharap audiensi dan langkah-langkah diplomasi yang ditempuh segera membuahkan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak.
Mengingat akar masalah berada pada regulasi tingkat daerah tingkat I, upaya koordinasi kini mulai diarahkan langsung kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.
Segenap pengemudi dan pengurus Trayek 09 meminta ketegasan dan tindakan nyata dari Pemprov Jabar serta Dishub Provinsi Jawa Barat untuk segera menertibkan oknum atau aturan trayek yang tumpang tindih tersebut.
Langkah tegas dari tingkat provinsi sangat dibutuhkan agar tidak timbul gesekan atau keresahan yang lebih besar di kalangan para sopir di lapangan.
(Yugo)



