Abaikan Teguran, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak Lapangan dan Layangkan Ultimatum 60 Hari Kepada PT Proswel Promex

Advertisement

Abaikan Teguran, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak Lapangan dan Layangkan Ultimatum 60 Hari Kepada PT Proswel Promex

SHAREGAPPS.WEB.ID
Jumat, 11 September 2026


sharegapps.web.id - SUKABUMI

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (sidak) peninjauan lapangan secara mendadak ke lokasi operasional PT Proswel Promex di Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (9/9/2026). Langkah tegas ini diambil setelah pihak perusahaan diduga mengabaikan teguran yang telah disampaikan sebelumnya terkait berbagai indikasi pelanggaran operasional dan perizinan.

Kegiatan pengawasan lapangan ini dipimpin langsung oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama unsur masyarakat meliputi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh warga setempat. Kunjungan ini juga didampingi oleh mitra kerja teknis dari jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, di antaranya:

1. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi

2. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi

3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi

4. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Sukabumi

Dalam sidak gabungan tersebut, tim menemukan setidaknya 20 poin indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT Proswel Promex, mulai dari aspek kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga aspek lalu lintas dan keselamatan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra, Teddy Setiadi, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam atas pengabaian aturan yang berpotensi merugikan masyarakat serta daerah.

"Hasil penelusuran bersama instansi teknis menemukan 20 poin pelanggaran nyata di lapangan. Atas dasar tersebut, kami memberikan peringatan keras serta ultimatum tenggat waktu selama 60 (enam puluh) hari kalender kepada manajemen PT Proswel Promex untuk segera melakukan pembenahan total atas seluruh temuan tersebut," ujar Teddy Setiadi.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tenggat waktu 60 hari ini bersifat mengikat. Apabila setelah batas waktu yang ditentukan PT Proswel Promex tidak menunjukkan itikad baik atau gagal menindaklanjuti poin-poin perbaikan, maka DPRD bersama dinas teknis terkait akan merekomendasikan sanksi administratif yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga tindakan penghentian sementara kegiatan operasional.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal fungsi pengawasan demi memastikan kelestarian lingkungan, ketertiban perizinan, serta perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

(Yugo)