Tudingan HRD PT. Oro Plastindo Mr. W ke Pengguna Jalan Lain, Dishub Justru Dinilai Buang Badan

Advertisement

Tudingan HRD PT. Oro Plastindo Mr. W ke Pengguna Jalan Lain, Dishub Justru Dinilai Buang Badan

SHAREGAPPS.WEB.ID
Senin, 07 September 2026


sharegapps.web.id - Sukabumi

Komunitas Forum Cidahu Bersatu (FCB) melakukan aksi Demo jalan.Demo Forum Cidahu Bersatu (FCB), bertempat dilokasi jalan raya cidahu didepan PT.Oro Plastindo, melakukan aksi Demo jalan. Demo Forum Cidahu Bersatu (FCB), ini terhadap keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, dan penegakan peraturan terkait kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap aspek keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta dugaan masih beroperasinya kendaraan dengan dimensi dan muatan melebihi ketentuan (ODOL) di wilayah Kecamatan Cidahu.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Agus Surya Manggala, SE., M.Si. mengungkapkan, “Bahwa persoalan ODOL bukan merupakan persoalan baru. ditegaskan Agus Surya Manggala dalam pembahasan munculnya istilah “Dispensasi” bagi kendaraan tertentu Secara umum, dispensasi merupakan pengecualian terhadap suatu ketentuan atau kewajiban yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan mekanisme tertentu.

Terkait hal tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan dispensasi terhadap kendaraan yang melintas.Dishub tidak memiliki kewenangan mengeluarkan dispensasi. ini di luar kewenangan dinas kami, Agus juga mengatakan kalau kami yang mengeluarkan Dispensasi justru kami sendiri yang melanggar ketentuan.


Hal tersebut merupakan kewenangan instansi Pekerjaan Umum (PU) sesuai ketentuan yang berlaku dan harus didasarkan pada pertimbangan serta kajian.

Pada saat audensi berlangsung pihak PT. Oro Plastindo diwakili HRD inisial W berserta Muspika Kecamatan Cidahu, Parungkuda serta Kepala Desa, HRD PT. Oro Plastindo Mr. W menegaskan bahwa bukan perusahaan kami saja yang seharusnya didemo, perusahaan yang lain juga didemo dong. Mr.W juga menegaskan bahwa perusahaan kami sudah melaksanakan kewajiban termasuk telah melaksanakan diisentif.

Sementara itu hasil klarifikasi dengan pihak Dinas Pekerjan Umum (PU) yang tidak ingin jati dirinya disebutkan mengatakan mekanisme mengeluarkan diisentif bagi penguna jalan tersebut seperti kewajiban perusahaan penguna jalan melaksanakan perawatan jalan kelas 3 tersebut bila ada kerusakan. berdasarkan rekomendasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) barulah pihak dinas perijinan mengeluarkan surat diinsentif. masih menurut sumber sampai saat ini hanya pihak PT. Aqua Sukabumi yang sudah melaksanakan dan mengantongi surat diisentif sisanya tidak ada yang perduli.

Nara sumber juga menegaskan kemarin kami sudah memangil semua perusahaan yang berada di jalan Vidahu termasuk PT. Aqua Sukabumi mengadakan pertemuan untuk membahas perihal diisentif ini, dan meminta perusahaan menandatangani surat permohonan diinsentif tersebut.

Sementara Sekda Kabupaten Sukabuni Ade Suryaman meminta para perusahaan penguna jalan untuk peduli dan merawat jalan, sehingga jalan cidahu tersebut tetap dalam kondisi baik dan layak digunakan masyarakat. meminta kepada pihak perusahaan untuk peduli dan merawat jalan serta mengikuti aturan yang sudah berlaku di kabupaten sukabumi.

Sekda juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya serta penghargaan terhadap kepedulian perawatan jalan Cidahu kepada PT. Aqua Sukabumi.

(Redaksi)