Isu dugaan praktik pungutan biaya masuk kerja kembali mencuat di tengah masyarakat. Kali ini, percakapan yang beredar di aplikasi pesan instan memperlihatkan adanya permintaan sejumlah uang yang tidak sedikit kepada calon pekerja yang hendak masuk ke sebuah perusahaan manufaktur ternama, yakni PT Nike GSI.
Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, seorang pelamar kerja mengaku tengah berkomunikasi dengan pihak yang disebut dapat membantu proses masuk kerja. Dalam percakapan berbahasa Sunda tersebut, terungkap bahwa biaya yang diminta untuk bisa diterima bekerja mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp18 juta untuk karyawan laki-laki.
Percakapan itu juga menyinggung bahwa praktik semacam ini bukanlah hal baru.
Disebutkan bahwa sebelumnya pun terdapat bantuan untuk masuk kerja dengan nominal tertentu, namun saat ini biaya yang diminta disebut lebih tinggi dengan alasan kondisi yang semakin sulit dan banyaknya peminat kerja.
“Pami pameget mah lumayan nyaeta kana 18jt an tapi dijamin pasti lebet,” demikian kutipan dalam percakapan tersebut, yang jika diterjemahkan berarti bahwa untuk pelamar laki-laki biaya yang diminta sekitar Rp18 juta dengan jaminan diterima bekerja.
Tidak hanya itu, dalam percakapan yang sama juga disebutkan bahwa untuk pelamar perempuan, biaya yang biasanya dikeluarkan lebih rendah, yakni sekitar Rp8 juta. Namun tetap disertai klaim adanya “jaminan” dapat masuk kerja apabila membayar sejumlah uang tersebut.
Fenomena ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang tengah berjuang mendapatkan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Praktik seperti ini, jika benar terjadi, bukan hanya memberatkan calon pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena mengarah pada pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan tenaga kerja.
Sejumlah pihak menilai bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dalam dunia kerja. Rekrutmen tenaga kerja seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan kemampuan finansial calon pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan dan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
Para pencari kerja juga disarankan untuk mengikuti jalur resmi rekrutmen yang biasanya diumumkan melalui situs perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja yang terpercaya. Jika menemukan indikasi praktik pungutan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik tingginya angka pengangguran, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mengorbankan harapan para pencari kerja.
(Redaksi)


