sharegapps.web.id
Sejumlah awak media dilaporkan mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi demonstrasi karyawan di lingkungan PT YoungHyun Star, Cibadak, Senin (02/02/2026). Salah satu wartawan yang mengalami kejadian tersebut adalah Isep Panji Ashari alias Wak Isep.
Menurut Wak Isep, pelarangan dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan yang menghalangi dirinya masuk ke area pabrik dengan alasan adanya instruksi langsung dari manajemen.
Salah seorang satpam menyatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan di dalam area perusahaan.
“Maaf, saya tidak bisa mengizinkan masuk karena perintah dari manajemen kami. Yang diperbolehkan masuk hanya dari pihak pengamanan TNI dan Polri, selain itu tidak boleh,” ujar Wak Isep menirukan ucapan petugas keamanan.
Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar. Aksi demonstrasi karyawan merupakan peristiwa publik yang memiliki nilai berita tinggi, terutama terkait isu ketenagakerjaan, hak buruh, dan hubungan industrial. Namun ironisnya, justru insan pers yang memiliki fungsi kontrol sosial dilarang melakukan peliputan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Larangan terhadap wartawan ini memunculkan kesan bahwa perusahaan lebih nyaman diawasi aparat, namun alergi terhadap sorotan media. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan: ada apa yang hendak ditutup-tutupi dari publik?
Pers bukan musuh perusahaan, melainkan pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan fakta secara berimbang. Menutup akses wartawan di tengah aksi demo justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi massa ini dipicu oleh kebijakan manajemen yang berencana merumahkan sedikitnya 250 pekerja dari total 3.500 karyawan. Kebijakan tersebut terasa sangat memilukan, karena diambil tepat saat para buruh tengah berjuang mempersiapkan kebutuhan hidup menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Hyounghyung Stra Cibadak terkait alasan pelarangan wartawan melakukan peliputan.
(Red)



