Jum'at, 7/11/2025 berlokasi di Aula Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Babakanjaya penuhi panggilan DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I terkait Rapat Kerja serta dalam rangka menindaklanjuti surat masuk dari Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) dengan Nomor 700.1.2.4/771.
Dalam hal tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selain menghadirkan Kades Babakanjaya, Komisi I menghadirkan sejumlah pihak terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, Inspektorat, Camat Parungkuda, Ketua BPD Desa Babakanjaya serta Ketua GMBB.
Agenda yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I ini memberikan kesempatan kepada Kepala Desa Babakanjaya (E. Beno) untuk melakukan pemaparannya dan klarifikasi dihadapan Komisi I DPRD serta para undangan yang hadir pada pembahasan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan Desa Babakanjaya yang disampaikan melalui surat kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dalam suasana yang berlangsung serius namun kondusif.
Rapat yang berlangsung dalam suasana serius namun kondusif ini membahas secara mendalam dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan Desa Babakanjaya sebagaimana yang termuat dalam surat GMBB. Dalam forum resmi tersebut, Kepala Desa Babakanjaya, E. Beno, diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara langsung di hadapan Komisi I DPRD dan para undangan yang hadir.
Dalam paparannya, E. Beno menjelaskan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan dan isu yang dimuat dalam mosi tidak percaya tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun hal yang disembunyikan dalam pelaksanaan roda pemerintahan desa.
“Semua yang disampaikan lewat surat mosi itu sudah kami tindaklanjuti jauh sebelum surat itu dikirimkan. Kami bekerja berdasarkan aturan dan sesuai dengan ketentuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berlaku. Tidak ada yang kami tutupi,” tegas E. Beno di hadapan forum.
Lebih lanjut, E. Beno juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Babakanjaya selalu terbuka terhadap proses klarifikasi dan audit dari berbagai pihak, baik dari kecamatan, BPD, DPMPD, Inspektorat, maupun masyarakat secara langsung. Ia berharap agar seluruh pihak dapat menempuh jalur dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
“Selama dua tahun saya menjabat, banyak hal yang kami lakukan untuk kepentingan warga. Kalau ada hal-hal yang belum dipahami, silakan datang langsung ke kantor desa. Kami selalu terbuka dan siap memberikan penjelasan,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan desa. Ketua Komisi I menyampaikan bahwa DPRD tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pemerintahan di tingkat desa.
“Kami menekankan agar semua pihak menghormati mekanisme aturan yang berlaku. Aspirasi masyarakat adalah hal penting, namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur resmi dan terbuka,” ujar Ketua Komisi I dalam pernyataannya.
Selain membahas pokok persoalan, rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi dan masukan konstruktif, di antaranya dorongan agar Pemerintah Desa Babakanjaya terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, dan menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta kondusif di lingkungan pemerintahan desa.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan penegasan dari Komisi I bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut atas hasil rapat, sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, rapat yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas demi terwujudnya pemerintahan desa Babakanjaya yang transparan dan akuntabel.
(Red)
“Selama dua tahun saya menjabat, banyak hal yang kami lakukan untuk kepentingan warga. Kalau ada hal-hal yang belum dipahami, silakan datang langsung ke kantor desa. Kami selalu terbuka dan siap memberikan penjelasan,” ungkapnya menambahkan.
Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan desa. Ketua Komisi I menyampaikan bahwa DPRD tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pemerintahan di tingkat desa.
“Kami menekankan agar semua pihak menghormati mekanisme aturan yang berlaku. Aspirasi masyarakat adalah hal penting, namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur resmi dan terbuka,” ujar Ketua Komisi I dalam pernyataannya.
Selain membahas pokok persoalan, rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi dan masukan konstruktif, di antaranya dorongan agar Pemerintah Desa Babakanjaya terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, dan menciptakan suasana yang aman, nyaman, serta kondusif di lingkungan pemerintahan desa.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan penegasan dari Komisi I bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut atas hasil rapat, sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, rapat yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga pengawas demi terwujudnya pemerintahan desa Babakanjaya yang transparan dan akuntabel.
(Red)



