Giat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025 Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertempat di Ruang Pertemuan Gedung PGRI Jl. Sarasa Kel. Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil V (Kota/Kabupaten Sukabumi) Hj. Dessy Susilawaty, S.Pd.I dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hadir giat Sosialisasi tersebut, Ketua Umum Laskar Fiisabilillah Indonesia, Kabid Dakwah Pusat LFI, Kabid Dakwah Gunung Guruh, Ketua LFI Kota Sukabumi, Ketua LFI Kabupaten Sukabumi, Ketua Poros Kota/Kabupaten Sukabumi bersama anggota Laskar Fiisabilillah Indonesia.
Dalam Sosialisasinya, Hj. Dessy Susilawati, S.Pd.I menyampaikan tentang pentingnya menjaga lingkungan dan memahami hak serta kewajiban mereka dalam mengelola lingkungan.
Lanjut Dessy, Peraturan ini utamanya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi definisi dan ruang lingkup peraturan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, proses penyusunan rencana lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup, indikator keberhasilan rencana, proses pembinaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi rencana serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Yugo)