sharegapps.web.id
Pembagian sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu kegiatan penting dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia.Pembagian sertifikat PTSL bertujuan memang untuk memberikan bukti hak atas tanah yang sah dan terjamin kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik pertanahan.
Pada tahun ini terdapat 2 jenis Sertifikat yaitu Sertifikat berbentuk buku (model lama) dan Sertifikat elektronik (model baru). Selain lebih modern Sertifikat tanah Elektronik ini juga memliki berbagai manfaat yang lebih dibanding sertifikat model lama.
Program penerbitan sertifikat tanah elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Manfaat sertifikat tanah elektronik :
• Menjamin keamanan data dan dokumen
• Menjamin transparansi proses layanan
• Mengurangi risiko kehilangan akibat bencana, pencurian, atau upaya merampas tanah
• Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah
• Mempersempit ruang gerak mafia tanah
Dalam kegiatannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Pemerintah Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi membagikan 100 sertifikat Tanah Warga Desa Babakanjaya. Kamis, 24/7/2025 yang bertempat di Aula Desa Babakanjaya.
E. Beno pun mengatakan, dikamipun warga masyarakat pemohon masih menerima dalam dua format bentuk sertifikatnya, dikarenakan memang tergantung transaksinya dalam AJB, yang lama masih berbentuk sampul hijau, sedangkan pembelian yang baru, menggunakan format sertifikat elektronik berwarna coklat muda.
E. Beno pun menyampaikan, bahwa pembagian sertifikat ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap sertifikat yang diberikan hari ini dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif".
Selanjutnya E. Beno menganjurkan warganya untuk menggunakan sertifikat dengan bijak, seperti mengurus administrasi tanah atau menjadikannya jaminan untuk usaha, tutupnya.
(Yugo)
E. Beno pun menyampaikan, bahwa pembagian sertifikat ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap sertifikat yang diberikan hari ini dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif".
Selanjutnya E. Beno menganjurkan warganya untuk menggunakan sertifikat dengan bijak, seperti mengurus administrasi tanah atau menjadikannya jaminan untuk usaha, tutupnya.
(Yugo)