Terkait Dugaan Pelanggaran Lahan dan Perizinan Pembangunan Yang Dilakukan PT. BogorIndo di Desa Tenjojaya, Ini Kata Pemerhati Lingkungan

Advertisement

Terkait Dugaan Pelanggaran Lahan dan Perizinan Pembangunan Yang Dilakukan PT. BogorIndo di Desa Tenjojaya, Ini Kata Pemerhati Lingkungan

SHAREGAPPS.WEB.ID
Rabu, 18 Juni 2025


sharegapps.web.id

Dalam sebuah musyawarah yang digelar bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP, terungkap sejumlah keprihatinan mendalam terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak BogorIndo di wilayah Desa Tenjojaya, Rabu 18 Juni 2025.


Pertemuan ini digelar dengan tujuan utama untuk mendengar secara langsung fakta-fakta di lapangan, bukan semata bersandar pada informasi yang beredar di media. Salah satu fokus utama diskusi adalah terkait status kepemilikan lahan yang diklaim oleh pihak BogorIndo, serta adanya klaim dari ahli waris yang menyatakan hak atas lahan tersebut.


Dari hasil diskusi, dinyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses pengurusan izin pembangunan ke DPTR, terlebih lagi izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perizinan menyampaikan bahwa permohonan perizinan dari pihak BogorIndo, termasuk yang mengatasnamakan Haji Ali, belum masuk dalam sistem dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


Tri Pramono, sebagai pemerhati lingkungan dari Desa Tenjojaya, menyampaikan bahwa dirinya berkewajiban untuk mengungkapkan fakta apa adanya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, telah terjadi sejumlah kejanggalan di lapangan, khususnya dalam proses pengurusan status lahan serta pembangunan area camping ground yang dilakukan tanpa izin resmi.


“Lahan seluas kurang lebih 6 hektar telah dibuka dan dibeko tanpa izin yang sah. Ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan hidup,” tegas Tri Pramono.


Lebih lanjut, warga sekitar juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap potensi bencana alam, seperti longsor, terutama pada musim hujan. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya langkah mitigasi terhadap bahaya ekologis akibat terbukanya bentang alam tersebut.


Tri Pramono juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen *letterset* yang dimiliki dan hasil penelusuran terhadap peta plotting lahan, area yang saat ini dikelola oleh BogorIndo berada di luar zona yang seharusnya. Oleh karena itu, keabsahan kepemilikan lahan patut dipertanyakan.


“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai ada praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Tri.


Pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas dan transparan, serta mendorong proses hukum dan perizinan yang sesuai ketentuan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum di wilayah Desa Tenjojaya.

(Red)