Penggagalan Penyelundupan Obat Keras Terbatas oleh Wanita berinisial GPR kedalam Lapas Kelas IIA Warungkiara

Advertisement

Penggagalan Penyelundupan Obat Keras Terbatas oleh Wanita berinisial GPR kedalam Lapas Kelas IIA Warungkiara

SHAREGAPPS.WEB.ID
Selasa, 24 Juni 2025

‎Sharegapps.web.id – Aksi nekat seorang wanita mencoba menyelundupkan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara Sukabumi berhasil digagalkan oleh petugas, Senin (23/6/2025).

‎Wanita berinisial GPR (34) kedapatan menyembunyikan kapsul berisi zat terlarang di area vital tubuhnya. Ia mencoba mengelabui petugas saat hendak menjenguk salah satu tahanan kasus sedian farmasi.


‎Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan petugas perempuan yang melakukan pemeriksaan mencurigai gerak-gerik pengunjung GPR saat pemeriksaan ketat dilakukan.

‎“Berkat kejelian petugas, kami berhasil mengamankan sejumlah kapsul yang dibungkus rapi dan disembunyikan di area sensitif tubuh pelaku. Setelah penggeledahan mendalam, ditemukan barang bukti yang diduga obat-obatan terlarang,” ujar Kurnia.

‎Barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian guna pemeriksaan laboratorium lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

‎Lapas Kelas IIA Warungkiara menegaskan komitmennya memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi upaya penyelundupan narkotika maupun obat keras ke dalam lapas.

‎“Kami prioritaskan keamanan dan pemberantasan narkoba di lingkungan lapas. Ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga upaya menyelamatkan masa depan para warga binaan,” tegas Kalapas.

‎(Rully/Red)