Abaikan K3 dan Gunakan APD Seadanya, Proyek Pembangunan SMPIT Al Husna Disorot Ketum GAPPS

Advertisement

Abaikan K3 dan Gunakan APD Seadanya, Proyek Pembangunan SMPIT Al Husna Disorot Ketum GAPPS

SHAREGAPPS.WEB.ID
Rabu, 23 September 2026


sharegapps.web.id - SUKABUMI

Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPIT Al Husna, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendadak menjadi sorotan publik. Pembangunan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Sukabumi senilai Rp247.764.000 dengan pelaksana CV. Pelangi Group tersebut dinilai mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi di ketinggian dan pemasangan dinding bata tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Padahal, pada papan informasi proyek jelas terpasang imbauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja.

Ketua Umum Gabungan Penulis Pewarta Sukabumi (GAPPS), Hariantani Oeba yang akrab disapa Rhigond, menyayangkan sikap acuh pihak pelaksana proyek terhadap keselamatan para pekerja lapangan.

"Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dan kelalaian penyedia jasa dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pekerjaan fisik dengan risiko kecelakaan kerja seperti ini wajib menerapkan standardisasi K3. Jangan sampai anggaran negara yang dikucurkan justru mengabaikan hak keselamatan para pekerja," tegas Rhigond saat memberikan keterangannya.



Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran K3 Konstruksi

Penerapan K3 dalam proyek konstruksi bangunan pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh setiap kontraktor/penyedia jasa:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

◦ Aturan: Pengurus atau penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma bagi pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

◦ Aturan: Penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

3. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

◦ Aturan: Penyedia jasa wajib mengalokasikan biaya K3 dan menerapkan SMKK pada setiap pekerjaan konstruksi.

Sanksi Bagi Penyedia Jasa / Pelaksana Proyek

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaksana proyek yang melanggar aturan K3 dapat dikenakan sanksi berjenjang, meliputi:

• Sanksi Administratif:

A. Peringatan tertulis.

B. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi.

C. Pembekuan izin atau pendaftaran penyedia jasa.

D. Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan barang/jasa pemerintah.

• Sanksi Pidana & Denda:

◦ Sesuai UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda administratif.

◦ Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat atau kematian akibat kelalaian penerapan K3, pihak kontraktor dapat dijerat pasal kelalaian dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara.

GAPPS mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi selaku pemilik program dan tim pengawas lapangan untuk segera turun tangan dan memberikan teguran keras kepada pelaksana CV. Pelangi Group agar melengkapi seluruh perlengkapan K3 bagi para pekerja.

(Yugo)